Senin, 08 November 2010

UNDANG-UNDANG ABORTUS

Undang-undang No.23 1992 Abortus Buatan

Pasal 15
1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2. Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang besangkutan atau suami atau keluarganya:
d. pada sarana kesehatan tertentu.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat ( I) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Ayat (1)
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karma bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun. dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.

Ayat (2)
Butir a
Indikasi medis adalah suate kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakaan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tententu itu ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut.

Butir b
Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Sebelum melakukan tindakan medis tertentu tenaga kesehatan harus terlebih dahulu meminta pertimbangan tim ahli yang terdiri dari berbagai bidang seperti medis, agama, hukum, dan psikologi.

Butir c
Hak utama memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang barsangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.

Butir d
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk oleh Pemerintah.

Ayat (3)
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan, bentuk persetujuan, dan sarana kesehatan yang ditunjuk.

KUHP Mengancam
Pelaku-pelaku Abortus Buatan Ilegal

1. Wanita yang sengaja menggugurkan kandungan atau menyuruh prang lain melakukannya (KUHP pasal 346, hukuman maksimum 4 th).
2. Seseorang yang menggugurkan kandungan wanita tanpa seizinnya (KUHP pasal 347, hukuman maksimum 12 tabu!), dan bile wanita tersebut meninggal, hukuman maksimum 15 tahun).
3. Seorang yang menggugurkan kandungan wanita dengan seizin wanita tersebut. (KUHP pasal 348, hukuman maksimum 5 tahun 6 bulan; dan bib wanita tersebut meninggal, maksimun 7 tahun).
4. Dokter, bidan atau juru obat yang melakukan kejahatan di atas (KUHP pasal 349, hukuman ditambah dengan sepertiganya dan peneabutan hak pekerjaannya).
5. Barangsiapa mempertunjukkan alal/cara menggugurkan kandungan kepada anak dibawah usia 17 tahun/dibawah umur (KUHP pasal 283, hukuman maksimum 9 bulan).
6. Barangsiapa menganjurkan/merawat/memberi obat kepada seorang wanita dengan rnemberi harapan agar gugur kandungannya (KUHP pasal 299, hukuman maksimum 4 tahun).

Daftar Pustaka
Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar